Akurat

Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah di Menteng

Oktaviani | 22 Januari 2025, 22:04 WIB
Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah di Menteng

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
 
Kabar adanya giat paksa itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi wartawan.
 
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," katanya.
 
Tessa menambahkan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
 
"Masih (berlangsung penggeledahan)," singkatnya.
 
 
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
 
Saat itu, Tim Satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
 
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 
 
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
 
Sampai saat ini Harun Masiku belum tertangkap.
 
KPK memperbarui poster pencarian sang buronan.
 
Empat foto terbaru Harun Masiku dipublikasikan ke publik.
 
 
Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
 
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
 
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
 
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. 
 
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku.
 
 
Harun Masiku diperintahkan Hasto agar merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri. 
 
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya.
 
Staf bernama Kusnadi diminta untuk menenggelamkan ponsel Hasto agar tidak ditemukan penyidik.
 
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku.
 
Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
 
 
Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Hasto.
 
KPK juga melakukan pencegahan atau larangan terhadap eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK