KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Penahanan ini terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
Pada tahun 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya, dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Karna disebut meminta ijon atau 'uang investasi' kepada beberapa calon rekanan, dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Atas perintah Karna, Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Sehingga, memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
"Tersangka KS menerima pemberian ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000,00, sedangkan tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,00," kata Asep.
Tim penyidik, akan melengkapi alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menelusuri aset tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









