KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp20 Miliar Diduga Milik Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.
Penyitaan terhadap enam apartemen yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp20 miliar dilakukan tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp200 miliar.
"Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, yang dikutip, Minggu (19/1/2025).
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor dalam mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Baca Juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat dan menahan eks Dirut PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan seorang dirut manajer investasi berinisial EHP.
ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS Kosasih dan tersangka EHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









