Akurat

Pagar Laut Dibongkar, Proses Hukumnya Bagaimana?

Paskalis Rubedanto | 19 Januari 2025, 12:05 WIB
Pagar Laut Dibongkar, Proses Hukumnya Bagaimana?

AKURAT.CO DPR menyoroti tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang oleh TNI AL dibantu nelayan.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mempertanyakan pembongkaran pagar laut apakah sudah melalui proses hukum.

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap undang-undang, jadi harus ada yang bertanggung jawab," katanya, dalam keterangan, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut Ditargetkan Selesai 10 Hari

TB Hasanuddin juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL, dalam hal ini Lantamal III, melakukan pembongkaran pagar laut.

"TNI Al atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti," katanya.

TNI AL menerjunkan 600 personel dengan dibantu nelayan untuk melakukan pembongkaran pagar laut yang memiliki panjang 30,16 kilometer.

Tahapan pembongkaran pertama pada Sabtu (18/1/2025) melibatkan 30 kapal nelayan.

Baca Juga: Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Di mana, kapal-kapal tersebut digunakan untuk mengangkut objek pagar yang terbuat dari bambu tersebut.

Sementara, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyambut baik respons cepat upaya pembongkaran pagar laut.

"Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih," katanya.

Pagar laut pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.

Baca Juga: Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Pembongkaran Pagar Laut Harus Secepatnya

Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.

Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang.

Ada masyarakat yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudi daya di area tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.