Akurat Logo

Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Pembongkaran Pagar Laut Harus Secepatnya

Atikah Umiyani | 15 Januari 2025, 12:10 WIB
Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Pembongkaran Pagar Laut Harus Secepatnya

AKURAT.CO Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI) mendesak pemerintah segera membongkar pagar laut demi menghentikan polemik di tengah masyarakat.

Menurut Pembina MITI, Mulyanto, semakin lama pemerintah membiarkan keberadaan pagar laut ilegal itu, maka semakin luas spekulasi yang berkembang.

Kondisi tersebut diyakini akan membuat masyarakat tidak nyaman.

Baca Juga: DPR: Nelayan Bukan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Utara Tangerang

"KKP sebaiknya membongkar pagar laut di Tangerang segera dan tidak harus menunggu waktu 20 hari (1 Februari 2025) sejak penyegelan. Apalagi, sekarang sudah ada yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Artinya, KKP dapat segera meminta yang mengaku pemilik ini untuk segera membongkar secara mandiri pagar laut tersebut," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Mantan Anggota DPR RI itu menyebut, tidak elok jika perkara semacam ini dibiarkan berlarut-larut.

Sebab, aturan dan barang buktinya sudah ada, bahkan pelakunya sudah mengaku.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Cabut Pagar Laut di Tangerang Jika Tak Kantongi Izin KKPRL

Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda-nunda melaksanakan aturan yang berlaku.

"Setelah selesai pembongkaran, baru yang mengaku sebagai pemilik pagar laut diperiksa untuk diproses secara hukum. Ini meringankan beban negara ketimbang aparat membongkar pagar laut secara paksa," ujar Mulyanto.

Ia berharap, pemerintah bisa memberi ketegasan kepada seluruh pihak yang melanggar aturan tanpa pandang bulu ataupun tebang pilih.

Baca Juga: Pemilik Pagar Laut

"Pemerintah jangan tebang pilih tegakkan aturan. Karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada pemerintah. Kalau begitu kan lebih berbahaya," tegas Mulyanto.

Untuk diketahui, pagar laut ilegal membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang dan 8 kilometer di Kabupaten Bekasi.

Saat ini, pagar laut ilegal tersebut sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: DPR Bakal Selidiki Dalang di Balik Pemagaran Laut di Pantai Utara Tangerang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK