KPK Terus Usut Pengajuan Kredit Fiktif di Bank Jepara Artha

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyelewengan dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha.
Sebanyak dua saksi telah diperiksa penyidik pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
"Didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: KPK Panggil Pegawai BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Tessa memerinci inisial dua saksi tersebut yakni AN dan S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Kadiv Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir, dan karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto.
"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah," kata Tessa.
Tessa belum mau menjelaskan total kredit fiktif yang didalami penyidik dari dua saksi tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di BPR Bank Jepara Artha
Para tersangka dalam kasus ini juga belum ditahan.
Kasus ini naik tahap penyidikan sejak 24 September 2024.
Penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan identitas para tersangka.
Baca Juga: Kemenko Polkam dan KPK Sinergi Berantas Korupsi di Indonesia
Meski sudah ada lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni atas inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









