Akurat

KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Oktaviani | 16 Januari 2025, 13:39 WIB
KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK)

Adapun kedua legislator dari PDIP itu adalah, Maria Lestari (ML) dan Arif Wibowo (AW). Keduanya, bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini, Kamis (16/1/2025).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untu tersangka HK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ML Anggota DPR RI, dan AW Anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Diketahui, pada Selasa (24/12/2024), KPK telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Baca Juga: Ketua KPK Yakin Hasto Kristiyanto Dibawa ke Meja Hijau

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti, bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku. Harun diperintahkan Hasto, agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri.

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone-nya agar tidak ditemukan penyidik.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Hasto. Selain Hasto, KPK juga melakukan pencegahan atau larangan berpergian terhadap eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S