Ricuh di PTUN, Massa Tuntut Hakim dan KY Tegakkan Keadilan dalam Sengketa PT SKB

AKURAT.CO Ratusan massa dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menuntut penolakan atas banding PT SKB dalam perkara nomor 250/G/2024/PTUN.JKT yang kini naik ke tingkat banding dengan nomor register 250/G/2024/PT.TUN.JKT.
Aksi yang semula berjalan damai berubah memanas ketika para demonstran membakar ban, memicu bentrokan kecil dengan aparat kepolisian yang berupaya memadamkan api.
Koordinator aksi, Hamid, menyatakan, pihaknya mewakili suara masyarakat Musi Rawas Utara yang dirugikan oleh keputusan PTUN.
Ia mempertanyakan alasan PTUN menerima banding PT SKB, meski sebelumnya gugatan perusahaan itu telah ditolak pada Agustus 2023.
Hamid menegaskan, pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menetapkan batas waktu 90 hari untuk mengajukan banding, sementara PT SKB baru mengajukan upaya hukum tersebut pada Januari 2024.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi di TKP Penikaman Sandy Permana
"Seharusnya PTUN menolak gugatan ini karena sudah kedaluwarsa. Tapi mengapa gugatan diterima? Ini menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan," kata Hamid, Rabu 15/1/2025).
Menurut Hamid, keputusan menerima banding berdampak langsung pada para pekerja di PT GPU.
Sengketa lahan dengan PT SKB mengancam mata pencaharian ribuan buruh tambang di Musi Rawas Utara.
"Apa yang terjadi di pengadilan ini berpengaruh pada masyarakat bawah. Ribuan buruh, sopir angkutan, dan keluarga mereka sangat bergantung pada tambang tersebut," ujarnya.
Hamid juga menuding adanya upaya pengondisian hakim untuk memenangkan PT SKB. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan praktik jual beli hukum.
Senada dengan itu, Abdillah dari Lingkar Hijau Hitam meminta majelis hakim menjaga integritasnya dan menolak segala bentuk suap.
Ia mencurigai mafia peradilan ikut bermain dalam perkara ini.
Baca Juga: Ada Mahar yang Harus Dibayar Jika PDIP Merapat ke Koalisi Pemerintah
"Kalau aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan kembali dengan ribuan massa," ancam Abdillah, yang menegaskan tekad untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan keadilan bagi Musi Rawas Utara.
Sengkarut kasus ini bermula dari upaya PT SKB mengklaim lahan tambang dengan izin perkebunan sawit yang diduga palsu.
Izin tersebut, yang diterbitkan di Musi Banyuasin, bertentangan dengan fakta bahwa lahan tersebut berada di Musi Rawas Utara dan telah menjadi wilayah operasi PT GPU sejak 2009.
Keberadaan izin abal-abal yang melibatkan oknum pejabat, menurut demonstran, adalah contoh nyata mafia tanah yang merusak iklim investasi.
"Izin yang tumpang tindih seperti ini harus diberantas, karena merugikan perusahaan dan buruh yang bergantung pada kelangsungan operasi tambang," kata Hafi dari Himpunan Masyarakat Kaum Buruh Tertindas (HMKBT).
Baca Juga: Patut Dicoba! Simak 5 Rahasia Pengobatan Mual dengan Ramuan Tradisional dari Indonesia
Hafi berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil agar para buruh dapat kembali bekerja dan mendukung perekonomian keluarga mereka.
"Kami hanya ingin keadilan dan ketenangan bekerja kembali," tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Desakan publik agar KY dan lembaga terkait melakukan pengawasan ketat mencerminkan harapan besar akan perbaikan sistem hukum yang bebas dari korupsi dan kolusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









