Akurat

KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Oktaviani | 10 Januari 2025, 12:24 WIB
KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Arief Budiman, pada Jumat (10/1/2025).

Arief diperiksa terkait dugaan korupsi berupa suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, dengan tersangka utama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Selain Arief Budiman, penyidik KPK juga memanggil eks Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, serta Rahmat Setiawan Tonidaya, seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan KPU.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Cek 5 Jenis Bansos yang Segera Cair Hari Ini 10 Januari 2025, Perhatikan Jadwal Lengkapnya

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, dan yang kedua adalah perintangan proses penyidikan terhadap Harun Masiku.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.

Penyidik menemukan bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.

Adapun dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri guna menghindari penyidik.

Ia juga memerintahkan Kusnadi, salah satu stafnya, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh tim KPK.

Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia

Lebih lanjut, Hasto dituding mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan upaya KPK mengungkap keterlibatan para pihak yang berperan dalam skandal tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.