Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

AKURAT.CO Belasan polisi yang bertugas di jajaran Polda Metro Jaya terlibat kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat menyaksikan konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejauh ini sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 14 polisi.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, harus ikut bertanggung jawab atas skandal memalukan tersebut.
"Terkait kasus pemerasan WNA di acara DWP, belajar dari kasus-kasus dan pengalaman, Kapolda yang dicopot. Semestinya Kapolda (Metro Jaya) saat ini juga dicopot," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Soal Kasus DWP, DPR Sentil Polisi Jangan Manfaatkan Pemeriksaan Narkoba untuk Pemerasan
Menurut Hari, dalam kasus itu, jangan hanya polisi di tingkat bawah yang harus menanggung tanggung jawab.
Untuk itu, ia meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera memecat Kapolda Metro Jaya. Sebab, telah merusak nama baik institusi Kepolisian.
"Kalau sampai Kapolri tidak memecat, jangan-jangan itu sudah menjadi protap dari pimpinan tertinggi dalam institusi Polri," ujar Hari.
Hal senada turut ditanggapi Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Baca Juga: Kasus Pemerasan 45 Warga Malaysia di DWP Coreng Nama Baik Indonesia
Ia mengatakan, di dalam institusi Kepolisian, tindakan-tindakan yang dilakukan bawahan biasanya atas perintah dari atasan.
Menurutnya, sistem komando di dalam Kepolisian masih berlaku.
"Jadi, kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu. Harusnya bisa sampai Kapoldanya itu," kata Ubedilah.
Ia menilai, sebaiknya Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.
Baca Juga: DPR Minta 18 Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP Dipecat dan Disanksi Pidana
"Kapolrinya bisa bermasalah tuh kalau tidak punya sikap tentang itu. Jadi, Kapolri perlu dievaluasi juga kalau tidak berani memutasi atau memecat Kapolda," jelas Ubedilah.
Sejauh ini, 14 anggota kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya telah menjalani sidang etik.
Dari 14 polisi yang telah disidang, tiga di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, sedangkan tujuh anggota diberi sanksi demosi lima tahun.
Baca Juga: Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Polda Metro Jaya Rotasi Jabatan Besar-besaran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah melakukan mutasi terhadap 34 anggota. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan.
Kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penmas, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan telah diamankan.
"Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Kemayoran," katanya, pada Sabtu (21/12/2024).
Menurut Trunoyudo, para anggota itu sudah diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas.
Baca Juga: Polri Amankan 18 Oknum Polisi Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
"Kami memastikan bahwa Polri tidak menolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kami. Investigasi dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








