Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, pada Kamis (9/1/2025).
Ahok dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
Ahok, yang juga politikus PDI Perjuangan, memenuhi panggilan penyidik dan tiba dengan mengenakan batik lengan panjang.
Selain Ahok, tujuh saksi lain dari Pertamina juga dipanggil untuk diperiksa, di antaranya:
- Sulistia, Sekretaris Direktur Gas Pertamina (2012)
- Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan (2012–2014)
- Ellya Susilawati, Manajer Korporat Strategic Pertamina Power
- Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager (2013–2015)
- Doddy Setiawan, VP Treasury (2022)
- Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas (2011–2012)
- Huddie Dewanto, VP Financing (2011–2013).
Baca Juga: Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Kontroversi, DPR Desak Tindakan Tegas
Penyidikan kasus ini berawal dari kerugian negara yang mencapai USD113,8 juta atau sekitar Rp1,77 triliun, berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas) dan Yenni Andayani (mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan).
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Karen, bersama Yenni dan Hari, terbukti memperkaya diri dan korporasi. Kerugian negara mencakup pengayaan pribadi Karen senilai Rp1,09 miliar dan USD104 ribu, serta keuntungan korporasi CCL LLC sebesar USD113,8 juta.
KPK terus mendalami peran para pihak lain dalam skandal yang melibatkan pengadaan LNG tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










