Ketum Perpat Minta DPR RI Gelar Hearing Terkait Korupsi Timah Rp271 Triliun

AKURAT.CO Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, bersama 10 Ketua DPD lainnya secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPR RI.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tembusan kepada Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
"Kami ingin menyampaikan pendapat dalam forum hearing terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah yang mencapai Rp271 triliun," kata Andi Kusuma melalui akun media sosialnya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Menurut Andi, RDP ini bertujuan untuk memastikan apakah angka kerugian negara sebesar Rp271 triliun merupakan potential loss atau actual loss.
"Kami ingin duduk bersama untuk mendapatkan kejelasan hukum. Apakah benar terjadi kerugian negara senilai itu? Kami hanya ingin kebenaran," ujar Andi.
Baca Juga: Wajib Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Kembali Hukum PT GEGII
Selain itu, Andi mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, PT Timah, serta instansi lainnya, dihadirkan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
"Kami ingin mendengar langsung dasar perhitungan BPKP terkait angka Rp271 triliun ini. Apakah sudah dilakukan audit investigasi? Bicara soal kerusakan lingkungan, siapa pelakunya, dan di mana lokasinya? Semua ini harus dijelaskan secara transparan," tambahnya.
Andi juga menyampaikan kekhawatiran sejumlah Ketua DPD terkait kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengadvokasi kasus ini.
"Para Ketua DPD khawatir pergerakan ini akan dikriminalisasi. Kami takut Korps Adhyaksa yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat justru digunakan untuk menekan perjuangan kami yang murni demi keadilan," katanya.
Andi menyebut sejumlah DPD yang terlibat dalam permohonan ini, seperti Laskar Pejuang Tempatan, DPD Milenial, DPD Mayoritas, DPD Minoritas, Koperasi Tempatan, Pesisir, Kartini Tempatan, hingga Lembaga Bantuan Hukum Tempatan.
Baca Juga: Susu Bukan Menu Wajib Program MBG, DPR Yakin Kebutuhan Gizi Tetap Terpenuhi
Jika dugaan kerugian negara sebesar Rp271 triliun terbukti, Andi berharap dana tersebut dapat dikembalikan dan dikelola demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
"Kami berharap dana ini dapat dikembalikan ke Bangka Belitung dan dikelola dengan baik oleh gubernur terpilih untuk kemakmuran masyarakat. Transparansi dan keadilan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Andi menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Jika korupsi ini benar adanya dan bisa dibuktikan, saya akan berada di garda terdepan mendukung Korps Adhyaksa untuk memberantasnya sampai ke akar-akarnya. Namun, jika tidak terbukti, saya berharap evaluasi mendalam dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
Andi Kusuma menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang terang dan adil.
Ia menegaskan, langkah ini semata-mata untuk memastikan kebenaran, demi kemajuan Bangka Belitung dan kepentingan bangsa Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










