Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

AKURAT.CO Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mempertanyakan keputusan pengadilan terbaru yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Ia mengungkapkan keheranannya karena sebelumnya telah menang dalam dua putusan pengadilan, baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung.
"Saya menyampaikan keberatan. Tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, tiba-tiba ada keputusan yang mengagetkan. Padahal, kasus merek ini sudah saya menangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023," kata Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ipong menjelaskan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga telah menguatkan putusan tersebut. Namun, putusan baru yang dikeluarkan tanpa sidang atau kehadirannya membuatnya curiga ada hal yang tidak wajar.
Baca Juga: PHK di Fasilitas Kesehatan
Ipong menduga adanya permainan kotor dalam proses hukum ini. "Ada apa dan kenapa ini bisa terjadi? Putusan itu tidak berdasar," tegasnya.
Ia mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan yang dianggap merugikan PITI.
Ipong juga menyoroti adanya kemungkinan rekayasa dalam proses hukum terkait merek organisasi yang dipimpinnya.
"Saya minta Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasus ini. Karena saya tidak hadir, tidak ada sidang, tapi tiba-tiba ada putusan. Saya menduga ada rekayasa di pengadilan," ujarnya.
Selain meminta peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, Ipong juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sebagai Ketua Umum PITI, saya memohon perlindungan dan kepastian hukum. Kami butuh keadilan dan transparansi dalam penanganan sengketa ini," tuturnya.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Tingkatkan Pengamanan Objek Vital
Kasus sengketa merek PITI kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik mafia peradilan.
Ipong berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk memastikan keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








