Perpat Babel Minta DPR Gelar RDP Terkait Dugaan Mega Korupsi Timah Rp271 Triliun

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun.
Dalam surat bernomor 001/RDP/DPP-PERPAT.BABEL/I/2025, Perpat menyoroti potensi kerugian negara akibat tata kelola timah yang bermasalah serta dampak kerusakan lingkungan yang masif.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung RI, dan sejumlah pihak terkait.
Perpat menyatakan perlunya evaluasi ulang terhadap metode penghitungan kerugian yang dianggap tidak relevan, khususnya yang dilakukan oleh ahli lingkungan.
Perpat mempertanyakan keabsahan perhitungan yang diajukan ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 5.000 Dapur Makan Bergizi Gratis di 2025
Dalam persidangan, Bambang menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun, dengan luas kerusakan mencapai 170.363 hektare.
Namun, Perpat menilai perhitungan tersebut tidak akurat.
"Bambang Hero Saharjo adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara. Kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi yang berkompeten," tulis Perpat dalam suratnya, Senin (6/1/2025).
Selain itu, Perpat menyoroti inkonsistensi data, seperti luas tambang yang dinyatakan jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan sebenarnya.
Berdasarkan data produksi timah selama 2015–2022, luas tambang yang diperlukan hanya sekitar 9.720 hektar, bukan 170.363 hektare seperti yang diklaim.
Melalui surat tersebut, Perpat meminta Komisi III DPR RI untuk:
1. Menggelar RDP guna mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus mega korupsi tata niaga timah.
2. Mengundang pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung RI, BPK, BPKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memberikan klarifikasi.
3. Memverifikasi ulang perhitungan kerugian, termasuk melibatkan ahli tambang dan geologi.
4. Menjamin keadilan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi akibat kesalahan perhitungan.
Baca Juga: Indonesia Disorot Dunia, Media Asing Pantau Pemecatan Shin Tae-yong dan Penunjukan Patrick Kluivert
"RDP ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus yang berdampak luas bagi masyarakat Bangka Belitung," tegas Perpat.
Perpat juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komnas HAM, PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung RI, hingga media massa.
Organisasi ini berharap kasus tersebut dikawal dengan baik untuk memastikan evaluasi yang menyeluruh dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Kasus dugaan mega korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian nasional, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan.
Baca Juga: Apple Harus Bangun Pabrik di Indonesia untuk Serap Tenaga Kerja
Perpat menyerukan semua pihak untuk berkomitmen mengungkap fakta, menjaga integritas proses hukum, dan mengupayakan pemulihan lingkungan yang terdampak.
"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung," tutup Perpat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










