Korban Investasi Bodong 'Join Noop' Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mendapat desakan dari ribuan korban investasi bodong Join Noop untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Para korban menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2025), menuntut kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus investasi bodong ini diduga merugikan hingga Rp80 miliar dengan korban mencapai 1.500 orang.
Kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua, menyebut, laporan yang diajukan sejak bulan lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Hari ini kami hadir untuk meminta kepastian dari Polda Metro Jaya mengenai laporan kami yang sudah diserahkan dari Mabes Polri. Sampai sekarang, belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian," ujar Nibezaro kepada wartawan.
Baca Juga: Bursa Transfer: Dituding Jelek Lawan MU, Trent Alexander-Arnold Dianggap tak Layak ke Madrid
Dalam aksinya, para korban meminta kepolisian segera menangkap Teddy Martono, Direktur PT Noop Mitra Bersama, yang diduga sebagai dalang utama penipuan ini.
Mereka juga mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah artis yang mempromosikan investasi tersebut.
"Kami berharap laporan ini segera diproses. Semua pelaku, termasuk direktur PT Noop Mitra Bersama, Teddy Martono, dan artis-artis yang mempromosikan Join Noop, harus ditangkap dan diperiksa," tegas Nibezaro.
Menurutnya, koordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus belum membuahkan hasil.
"Belum ada kepastian mengenai tindak lanjut laporan kami. Kami berharap ada perhatian serius untuk segera menangkap pelaku," tambahnya.
Salah satu korban, Inggrid, menjelaskan bahwa PT Noop Mitra Bersama bergerak di bidang penyewaan dan penjualan power bank.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Pelatih Anyar Timnas Indonesia Bawa 2 Asisten, Salah Satu Tangani U-23
Perusahaan ini menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan besar hingga 30 persen dari modal yang disetorkan.
"Investasi ini menarik karena menjanjikan keuntungan tinggi. Namun, kenyataannya, tak ada keuntungan yang dibayarkan. Direktur perusahaan, Teddy Martono, bahkan hilang tanpa jejak," ujar Inggrid.
Inggrid menambahkan, penipuan ini membuat banyak pihak tertarik untuk menyerahkan uang mereka karena tergiur dengan janji keuntungan besar.
Namun, hingga saat ini, tidak ada dana yang dikembalikan, sementara pelaku utama masih buron.
Para korban berharap kasus ini segera mendapat atensi khusus dari Polda Metro Jaya agar pelaku dan komplotannya segera ditindak tegas demi memberikan keadilan bagi ribuan korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










