KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, Dirut Hutama Karya Dipanggil Sebagai Saksi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018–2020.
Dalam rangka penyidikan, KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, pada Senin (6/1/2025) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Selain Budi Harto, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya, di antaranya:
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan KPK Dilakukan Usai HUT PDIP
1. Eka Setya Adrianto – Direktur Keuangan PT Hutama Karya
2. Bintang Perbowo – Mantan Direktur PT Hutama Karya (2018–2020)
3. Bambang Pramusinto – Mantan Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya (2015–2019)
4. Muhroni – EVP Keuangan PT Hutama Karya
5. Sukidi – Outsourcing PT Hutama Karya (driver)
6. Achmad Yahya – Pensiunan
7. Ahmad Firdaus – Outsourcing PT Wijaya Karya (security)
8. Ahmad Rifa’i – Karyawan PT ADIS
9. Aliani Febriyanti Ramadhon – Mantan Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018–2021)
10. Nurul Adiniyati – Staf Finance CV Bayuastri Kusuma
11. Aryodhia Febriansya Szp – Pengusaha
Kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara secara pasti.
Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
1. Bintang Perbowo – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya
2. M. Rizal Sutjipto – Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya
3. Iskandar Zulkarnaen – Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya
Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia, sehingga KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yakni kantor pusat PT Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga penuh kejanggalan.
Selain itu, KPK juga menyita 54 bidang tanah milik Iskandar Zulkarnaen dengan nilai total Rp150 miliar. Tanah-tanah tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










