Akurat

Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan KPK Dilakukan Usai HUT PDIP

Oktaviani | 6 Januari 2025, 16:53 WIB
Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan KPK Dilakukan Usai HUT PDIP

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan ini diajukan agar pemeriksaan dilakukan setelah peringatan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan pada 10 Januari 2025.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan, Hasto dan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, mereka meminta KPK untuk mempertimbangkan jadwal baru usai agenda besar partai.

"Kami serahkan penjadwalan ulang ini kepada KPK. Hasto tidak hadir hari ini karena ada agenda yang sudah direncanakan sebelumnya," ujar Ronny di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Hasto.

Baca Juga: Wali Murid Anak Berkebutuhan Khusus Akui Sangat Terbantu dengan Program MBG

Surat tersebut menyatakan ketidakhadiran Hasto pada jadwal pemeriksaan yang semula ditetapkan pukul 10.00 WIB hari ini.

"Hasto menginformasikan bahwa ia berhalangan hadir karena kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami masih menunggu keputusan penyidik terkait jadwal baru pemeriksaannya," ungkap Tessa.

Hasto dipanggil sebagai tersangka atas dua kasus: dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang hingga kini masih buron.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Hasto berperan sebagai pengendali dalam kasus ini.

Ia diduga mengatur Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto juga dituding memerintahkan Donny untuk menyerahkan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Penyuapan ini terjadi antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice dengan beberapa tindakan berikut:

1. Memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.

2. Menyuruh stafnya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya sebelum Hasto diperiksa KPK pada 6 Juni 2024.

3. Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait kasus Harun Masiku.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020, namun hingga kini masih buron. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Dipecat PSSI, Shin Tae-yong Tetap Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, juga dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara. Wahyu kini telah menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto dan pihak-pihak terkait lainnya akan terus berlanjut, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto yang saat ini masih dalam koordinasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.