MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama: Kebebasan Beragama Tak Berarti Tanpa Agama

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto.
Permohonan tersebut meminta agar kolom agama atau kepercayaan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dihapuskan bagi mereka yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan keputusan itu dalam sidang pleno di Jakarta pada Jumat (2/1/2025).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Dalam permohonannya, Raymond dan Teguh mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Baca Juga: Terancam 'Nganggur' Di Paruh Kedua, Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Dani Olmo?
Kedua pasal tersebut mewajibkan pencantuman agama atau kepercayaan dalam dokumen kependudukan.
Mereka berargumen bahwa aturan ini melanggar kebebasan individu untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Menurut pemohon, kebebasan beragama harus mencakup kebebasan untuk tidak beragama.
Oleh karena itu, mereka meminta agar data kependudukan tidak diwajibkan memuat kolom agama atau kepercayaan bagi yang memilih untuk tidak memeluk keduanya.
Mahkamah menolak argumen tersebut, menegaskan bahwa konsep kebebasan beragama yang dianut Indonesia tidak memberikan ruang untuk hidup tanpa agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Konstitusi kita membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan putusannya.
Menurut MK, mencantumkan agama atau kepercayaan dalam dokumen kependudukan adalah kewajiban yang selaras dengan Pancasila dan konstitusi. Hal ini diperlukan untuk menjaga identitas bangsa yang religius.
Baca Juga: Piala AFF: Meski Thailand Takluk di Final Leg Pertama, Madam Pang Percaya Timnya Bakal Juara!
MK menjelaskan, kewajiban untuk mencantumkan agama atau kepercayaan dalam KK dan KTP merupakan pembatasan proporsional yang tidak bersifat opresif.
Tidak ada kewajiban lain yang membebani warga negara selain sekadar mencatatkan agama atau kepercayaannya.
“Pembatasan ini tidak melanggar kebebasan beragama. Sebaliknya, hal ini adalah bagian dari upaya menjaga karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila,” lanjut Arief.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidak mencakup pilihan untuk tidak beragama.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025
Warga negara tetap diwajibkan memilih dan mencantumkan salah satu agama atau kepercayaan yang diakui dalam data kependudukan.
Keputusan MK ini kembali meneguhkan prinsip bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Mahkamah menilai aturan ini penting untuk menjaga harmoni dan identitas bangsa.
Bagi mereka yang tidak memeluk agama tertentu, pencantuman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tetap diwajibkan sebagai bentuk penghormatan terhadap norma kebangsaan yang telah disepakati bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










