Akurat

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Herry Supriyatna | 2 Januari 2025, 13:22 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), pada Kamis (2/1/2025).

Wahyu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav 4, atas nama WS, mantan Anggota KPU periode 2017-2022," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Wahyu sebelumnya merupakan salah satu terpidana dalam kasus ini. Namun, KPK belum merinci lebih jauh informasi apa yang ingin digali dari pemeriksaan mantan anggota Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Minta MK Tangani Sengketa Pilkada Serentak 2024 dengan Profesional

Pada Selasa (24/12/2024), KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto.

Selain Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, juga turut dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

KPK terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga: PAN: Belakangan Ini Banyak yang Sinisin Prabowo dan Pemerintah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.