Akurat

KPK Ingin Pastikan Hasto Kristiyanto Tidak Mengelak Saat Diperiksa

Wahyu SK | 31 Desember 2024, 08:25 WIB
KPK Ingin Pastikan Hasto Kristiyanto Tidak Mengelak Saat Diperiksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi lain sebelum memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto telah berstatus sebagai tersangka kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

"Jadi, kita kalau mau memeriksa seseorang kita harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan. Maupun juga apa yang akan kita jelaskan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Ancam Bongkar Video Skandal Para Pejabat, Hasto Diminta Fokus pada Kasusnya

Namun, ia belum mau merinci informasi yang akan digali dari pemeriksaan saksi.

Pendalaman juga dilakukan dengan pencarian bukti-bukti.

"Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada saat yang bersangkutan (Hasto) kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kita peroleh. Seperti itu," jelas Asep.

Baca Juga: Hasto Ditantang Buka-bukaan Soal Skandal Elite Politik, Berani?

Menurutnya, pemeriksaan saksi lain sebelum memanggil Hasto penting dilakukan penyidik.

Dengan tujuan mencegah politisi PDIP tersebut mengelak saat diperiksa nanti.

"Jadi, ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan. Berbohong itu silakan, hak ingkar, betul. Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak," terang Asep.

Baca Juga: PDIP: Kasus Hasto Kristiyanto Harus Tetap Berjalan di Koridor Hukum

KPK mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, lantaran melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai.

Baca Juga: Pengamat: Ada Upaya Pisahkan Hasto dari PDIP

Salah satunya meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar KPK.

Hasto bersama kader PDIP yang juga mantan Menkumham, Yasonna Laoly, sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK