KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB
Oktaviani | 30 Desember 2024, 19:19 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Lombok, Nusa Tenggara Barat tahun 2014.
Adapun, dua tersangka yang ditahan yakni Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat Kementerian PUPR dan Agus Herijanto (AH) selaku kepala proyek PT Waskita Karya saat itu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024), mengatakan, berdasarkan audit investigasi ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara Rp18,4 miliar dalam pembangunan shelter tsunami tersebut.
"KPK telah menemukan bukti cukup menetapkan AN dan AH sebagai tersangka," kata Asep.
Terhadap kedua tersangka korupsi shelter tsunami NTB tersebut, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Kedua tersangka, AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025. Dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," Asep menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









