Prabowo Minta Hakim Tegas Beri Hukuman Berat ke Koruptor, Sindir Kasus Harvey Moeis?

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, secara tidak langsung menyinggung vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Harvey Moeis mendapat hukuman 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Banding Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Diharap Bisa Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Prabowo lantas meminta para hakim, agar berani mengambil tindakan tegas dengan menghukum secara berat para pelaku korupsi yang telah merugikan negara.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibati kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo dalam acara Musrembangnas RPJMN Tahun 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/12/2025).
Dia menegaskan, bahwa rakyat Indonesia sudah pintar dan cerdas. Sehingga tahu mana hukuman yang setimpal dan tidak bagi para pelaku kejahatan, termasuk korupsi. Apalagi, tindakan yang dilakukan telah membuat kerugian negara sampai Rp300 triliun.
"Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun," ucapnya.
Dia pun mencurigai, para pelaku tersebut tidak hanya mendapat vonis ringan, tapi juga mendapat fasilitas yang mewah dalam menjalani masa tahanan.
Baca Juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis: Tuntutan Dinilai Tak Sesuai Rasa Keadilan
Dia berharap, kasus tersebut bisa naik banding dan hukuman karena kasus tersebut layak mendapat hukuman 50 tahun penjara.
"Nanti jangan-jangan di penjara, pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan, ya. Jaksa Agung, naik banding nggak? naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya, lima puluh tahun begitu kira-kira," ungkapnya.
Sebagai informasi, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









