Pemerintah Beri Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi, Paling Banyak di Sumatera Utara

AKURAT.CO Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK), dalam rangka Perayaan Natal 2024 kepada 15.807 narapidana (napi) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Di antaranya, 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I), dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Baca Juga: 176.984 Narapidana Dapat Remisi Peringatan HUT ke-79 RI
Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Dia menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Agus, Rabu (25/12/2024).
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana. Kemudian, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca Juga: Kemenkumham Beri Remisi Khusus Hari Raya Waisak ke 1.168 Pidana, 8 Orang Langsung Bebas
Agus mengucapkan, selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Dia mendorong narapidana dan anak binaan, untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
Agus juga mengapresiasi, petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya, atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









