Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Budi mengatakan, penggeledahan di sejumlah titik di Sumut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
"Tentunya penggeledahan pascakegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan PJN I Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," jelasnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut
Diketahui, pada tanggal 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya tanggal 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG); Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES); PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (H); Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (MAES); dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (MRDP).
Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli Efendi untuk menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.
Akhirun Efendi Siregar kemudian dihubungi oleh Rasuli Efendi Siregar, yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan. Akhirun saat itu meminta Akhirun Efendi Siregar, menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Baca Juga: Cegah Polemik Aceh-Sumut Terulang, DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU
Akhirun Efendi Siregar selanjutnya bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD, mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Minggu (29/6/2025).
Sedangkan kronologi pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, terjadi antara HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut yang menerima uang dari KIR dan RAY selaku anak KIR, sekaligus Direktur PT RN sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.
"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," kata Asep.
Dari dua konstruksi perkara tersebut, diduga KIR dan RAY, selaku pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Sementara TOP dan RES selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. "KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Didesak Gelar Rapat Khusus Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Dalam pengusutan dan pengembangan dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut, KPK juga membuka peluang akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
"Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu, dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak," jelasnya.
"Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke Kepala Dinas yang lain atau ke Gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil," pungkas Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









