Akurat

KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Hape dan Kabur

Oktaviani | 24 Desember 2024, 19:36 WIB
KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Hape dan Kabur

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hand phone dan melarikan diri. 
 
Perintah tersebut disampaikan Hasto kepada penjaga Rumah Aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto, yakni Nur Hasan.
 
Ketika itu penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan sejumlah pihak lainnya.
 
 
"Pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hapenya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 
 
Tidak sampai di situ, pada 6 Juni 2024, atau sebelum diperiksa KPK, Hasto juga memberi perintah kepada staf bernama Kusnandi agar menenggelamkan ponselnya supaya tidak ditemukan KPK.
 
Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK dan mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkan dirinya. 
 
 
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," jelas Setyo. 
 
Atas perbuatannya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK