Komisi III DPR: KPK Harus Profesional Tangani Kasus Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, angkat bicara terkait kabar penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hasbi mengakui, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut bukanlah hal baru, karena isu tersebut sudah ramai diperbincangkan sejak beberapa tahun lalu.
Namun, ia menegaskan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum Hasto.
“Memang proses terkait Pak Hasto ini sudah lama, mungkin sejak 2019. Tapi sampai sekarang belum ada pengumuman resmi dari KPK, jadi kita tidak bisa menduga-duga. Hukum harus berdasarkan alat bukti dan keterangan resmi,” kata Hasbi kepada Akurat.co, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: PDIP Masih Cari Kepastian Soal Status Hukum Hasto Kristiyanto
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta KPK untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan memastikan tidak ada politisasi dalam proses hukum.
“KPK harus profesional. Tidak boleh ada kaitan-kaitan dengan politik. Proses hukum harus berjalan dengan bersih dan objektif,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja KPK di DPR, Hasbi mengatakan dirinya tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum mendapatkan informasi lengkap dari lembaga antirasuah tersebut.
“Kita lihat saja perkembangan nanti. Saya belum bisa berkomentar panjang karena belum tahu alasan dan alat bukti yang dipakai KPK untuk mentersangkakan Pak Hasto,” ujarnya.
Hasbi menekankan, semua pihak harus menunggu pernyataan resmi dari KPK agar tidak terjadi spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka kasus suap mantan calon anggota DPR, Harun Masiku.
Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Politisasi Hukum Kuat Sekali
Kabar ini menguat karena Hasto dikonfirmasi sudah menjalani gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 20 Desember 2024 kemarin.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam proses penyelidikan, KPK menyita beberapa barang penting milik Hasto, termasuk telepon genggam dan sebuah buku.
Penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024 saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










