KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Pejabat BI Diperiksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia pada Senin (23/12/2024).
Kedua saksi yang dipanggil adalah Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI sejak 2021 hingga kini, serta Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI-Dkom BI. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Namun, Tessa belum mengungkapkan materi yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan ini.
Kasus ini juga ditindaklanjuti dengan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, PDIP Seperti 'Jilat Ludah Sendiri'
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kami amankan," kata Rudi, Selasa (17/12/2024).
Rudi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan lain di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
“Berbagai dokumen dan alat bukti elektronik telah kami temukan dalam proses tersebut," tambahnya.
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 2023. Berdasarkan informasi, modus dugaan korupsi melibatkan program atau kegiatan fiktif dalam penyaluran dana CSR yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak September 2024, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat.
“Benar, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Asep pada Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Misbakhun: PDIP Jangan Lupa Sejarah, Mereka Ketua Panja RUU
Dalam tahap penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang disebutkan berasal dari unsur legislatif dengan inisial HG.
Namun, Asep belum membeberkan detail identitas tersangka maupun konstruksi kasus tersebut. "Masih dalam proses, nanti akan diumumkan," tegasnya.
Dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan melalui kegiatan fiktif.
Langkah-langkah pengusutan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga: BNPT Dorong Peningkatan Ekonomi Mitra Deradikalisasi di Boyolali
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil saksi-saksi lain dan memeriksa bukti yang telah diamankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









