Tak Jadi Bukti di Persidangan, Perhitungan BPKP soal Kerugian Negara Dipertanyakan

AKURAT.CO Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menyampaikan kritik tajam terhadap laporan kerugian keuangan negara (PKKN) senilai Rp300 triliun yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada 2015–2022.
Menurut Junaedi, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga lemah secara hukum.
“Angka fantastis Rp300 triliun yang disebut dalam laporan BPKP tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan. Ini membuat laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Junaedi dalam duplik terdakwa, Sabtu (21/12/2024).
Junaedi menegaskan, laporan PKKN yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah diserahkan kepada pihak pembela.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Kualitas Generasi Muda
Bahkan, dari paparan ahli BPKP di persidangan, diketahui bahwa laporan tersebut tidak memenuhi standar formil dan materiil yang diperlukan.
“Jaksa Penuntut Umum tampaknya belum memahami esensi pembelaan kami terkait laporan PKKN. Laporan itu cacat formil dan materiil sehingga tidak layak dijadikan alat bukti,” jelasnya.
Ia juga menyebut, laporan tersebut dibuat tanpa verifikasi yang memadai terhadap dokumen, informasi, maupun keterangan saksi dan terdakwa yang seharusnya menjadi bagian dari proses audit.
Junaedi menyoroti fakta, laporan kerugian lingkungan yang digunakan oleh BPKP dibuat oleh tenaga ahli yang bekerja sebelum surat tugas audit dikeluarkan.
Salah satu temuan penting adalah adanya data kerugian Rp271 triliun yang ternyata mencakup area izin usaha pertambangan (IUP) di luar PT Timah Tbk, termasuk area non-IUP.
“Ahli yang digunakan BPKP tidak kompeten di bidang pertambangan. Mereka bahkan tidak melakukan verifikasi atas informasi yang diterima, sehingga hasil audit sangat diragukan keabsahannya,” tegas Junaedi.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Larangan Rekayasa Pelanggaran Pilkada dan Kerja Sama dengan Paslon di MK
Junaedi juga mengungkapkan, audit yang dilakukan BPKP tidak mematuhi Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. 2 Tahun 2024.
Akibatnya, proses dan hasil audit tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Audit yang tidak mengikuti standar akan berakibat fatal, karena hasilnya tidak dapat dipakai untuk membuktikan kerugian negara dalam kasus ini,” jelasnya.
Junaedi meminta Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan laporan PKKN sebagai dasar untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara.
Ia menekankan, keterangan ahli dari BPKP yang digunakan oleh JPU hanya didasarkan pada konstruksi perkara yang dibuat oleh penyidik, tanpa pengujian lebih lanjut.
“Majelis Hakim harus berhati-hati, karena laporan ini tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga melibatkan ahli yang tidak relevan dan metode yang tidak sesuai standar keilmuan,” ujarnya.
Baca Juga: Di Tangan Shin Tae-yong Timnas Indonesia Naik di Asia dan Dunia, tapi Mundur di ASEAN
Junaedi menutup pembelaannya dengan menekankan bahwa langkah hukum harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme dan keilmuan.
Jika laporan seperti PKKN ini terus digunakan tanpa validasi yang memadai, integritas penegakan hukum akan dipertanyakan.
"Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada data yang cacat atau metode yang tidak kredibel. Kita harus memastikan proses hukum berjalan dengan objektivitas dan keadilan,” pungkasnya.
Sidang ini menjadi ujian penting dalam memastikan bahwa seluruh bukti dan proses hukum memenuhi standar profesionalisme dan akuntabilitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









