Bawaslu Tegaskan Larangan Rekayasa Pelanggaran Pilkada dan Kerja Sama dengan Paslon di MK

AKURAT.CO Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya integritas dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024.
Ia memperingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk tidak melakukan rekayasa pelanggaran atau menjalin kerja sama dengan pasangan calon (paslon) yang sedang berproses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan gegabah. Sebelum memastikan ada pelanggaran, pastikan informasi yang diterima akurat agar tidak salah langkah,” ujar Puadi dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Untuk menghindari kesalahan, Puadi meminta divisi hukum dan divisi penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan koordinasi, terutama menjelang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024.
Kedua divisi ini, menurutnya, memegang peran krusial dalam pengawasan selama proses hukum di MK.
Baca Juga: Liga 1: Persija Jakarta Bantai PSS Sleman, Dewa United Bungkam Persis Solo
“Divisi hukum dan sengketa harus berjalan selaras, tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Ini penting agar laporan dan keterangan tertulis dapat disusun secara komprehensif dan akurat," jelasnya.
Puadi menambahkan bahwa sejauh ini koordinasi antar divisi di Bawaslu telah berjalan dengan baik.
Divisi-divisi lain juga saling mendukung dalam hal data dan informasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi.
Ia berharap kerja sama yang solid ini terus dipertahankan dan ditingkatkan demi pengawasan yang lebih optimal.
“Kerja kolektif adalah kunci. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semua harus saling mendukung karena kita adalah satu tim. Tidak ada yang bisa berjalan sendiri,” tegas Puadi.
Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk menjaga profesionalitas dan bekerja dengan semangat kolaborasi demi menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Pengamat: Jangan Bully Pemain, Pelatih Harus Tanggung Jawab dengan Kegagalan di Piala AFF!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









