PDIP Siap Hadapi Kasus Hukum yang Menyeret Kader-kadernya

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, angkat suara mengenai pelaporan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi.
Deddy menilai bahwa ini merupakan sebuah penyerangan.
Karena ada banyak kader lain, seperti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Andi Wijayanto, yang juga ikut kena paparan kasus negatif.
Baca Juga: Diserang Spanduk Liar, PDIP Siaga Satu
"Pertanyaan tadi sudah beruntun, dari Mas Andi Wijayanto, kepada Pak Sekjen, kepada saya. Nanti mungkin besok Bung Ronny. Setelah itu mungkin Bung Adian, setelah itu entah siapa lagi dari PDI perjuangan," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024) malam.
Deddy meyakini bahwa serangan ini berasal dari oknum-oknum yang memiliki kekuasaan.
Ia mengaku sudah mengantongi bukti-bukti terkait hal tersebut.
Baca Juga: Dipecat dari Kader PDIP, Hubungan Jokowi dan Prabowo Bisa Makin Kuat
"Ini saya kira kami siap hadapi. Dan sejuta persen kami percaya ini digerakkan oleh mereka yang punya kekuasaan. Kami tahu dan kami punya bukti-buktinya," bebernya.
Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Anti-Korupsi (LSAK) melaporkan Deddy Sitorus ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Ketua LSAK, Hariri, menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ada Pesan Politik PDIP di Balik Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby
Dengan pihak pemberi diduga dua pengusaha asal Ternate berinisial GSF dan TJF selaku pemilik perusahaan dengan inisial SCA.
Menurutnya, pada masa kampanye Pemilu Legislatif 2024, Deddy Sitorus sebagai calon petahana anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara melaksanakan kampanye untuk mendulang suara dengan menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA.
"Patut diduga, terdapat hubungan istimewa tertentu antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara negara/Anggota DPR RI dengan pihak pemberi gratifikasi. Yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya. Dedy Sitorus diduga menerima gratifikasi berupa penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak delapan kali pada periode tempus tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dengan total durasi penerbangan diperkirakan selama 48 jam," Hariri memaparkan, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: PDIP Bakal Kaji Usulan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









