Pengakuan Eks Direksi RBT: Berniat Membantu PT Timah, Malah Jadi Tersangka

AKURAT.CO Persidangan pleidoi kasus timah Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali mengungkap fakta baru.
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan Direktur Utama perusahaan.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Reza menjelaskan bahwa meskipun menyandang jabatan sebagai “Direktur”, posisinya tidak tercantum dalam akta perusahaan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ia diangkat melalui Surat Keputusan Direksi No. 032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT RBT, Suparta.
“Meskipun jabatan saya memiliki judul 'Direktur', nama saya tidak ada dalam Akta Perusahaan. Posisi ini hanya mengacu pada struktur organisasi perusahaan, bukan sebagai organ pengurus perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas," jelas Reza.
Baca Juga: Soal Elkan Baggott, PSSI Kembali Tegaskan tak Ikut Campur Kewenangan Shin Tae-yong
Reza menegaskan, sebagai Direktur Pengembangan Usaha, tugasnya terbatas pada mengidentifikasi peluang usaha baru dan menyusun laporan untuk disampaikan kepada Direktur Utama. Keputusan akhir tetap menjadi wewenang Direktur Utama.
“Tupoksi saya adalah mengembangkan usaha jangka panjang, mengidentifikasi pasar dan teknologi, serta melaporkan hasil kajian kepada Direktur Utama, yang kemudian memutuskan apakah peluang tersebut akan dilanjutkan atau tidak."
Reza mengungkapkan, keterlibatannya dalam kasus ini berawal dari instruksi Direktur Utama Suparta untuk membahas aspek teknis terkait kerja sama sewa alat pemrosesan logam.
Ia menyatakan niat awal dari kerja sama tersebut adalah membantu PT Timah Tbk sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan untuk merugikan pihak mana pun.
“Jika niat awal saya adalah merugikan atau mengambil keuntungan sepihak, saya pasti akan memberikan masukan berbeda kepada pimpinan atau bahkan menolak instruksi," tegas Reza.
Reza juga mengungkapkan pertemuan di Sofia pada pertengahan 2018, di mana ia diperintahkan oleh Suparta untuk menghadiri rapat dengan Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk), dan Alwin Albar (eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk).
Baca Juga: Nonton Film Light Shop Sub Indo Dimana? Catat Jadwal Tayang dan Cara Menontonnya
“Pada pertemuan tersebut, saya hanya hadir sebentar, diperkenalkan sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, lalu meninggalkan pertemuan karena merasa tidak perlu berada lama di sana."
Setelah pertemuan itu, Reza mengaku tidak memiliki hubungan lebih lanjut dengan Harvey Moeis, kecuali atas perintah Direktur Utama untuk membahas sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.
Reza menegaskan, seluruh tindakannya dalam menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada berbagai pertemuan adalah berdasarkan arahan langsung dari Direktur Utama.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PT Refined Bangka Tin. Semua kendali tetap ada di tangan Direktur Utama," kata Reza menutup pernyataannya.
Melalui pleidoi ini, Reza berharap fakta bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai arahan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Ia menegaskan, ia tidak memiliki kendali atau otoritas untuk melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau pihak lain.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Film Horor Korea Terbaik, Menegangkan untuk Tontonan Liburan Akhir Pekan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










