Akurat

Pleidoi Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Rp271 Triliun!

Oktaviani | 18 Desember 2024, 18:41 WIB
Pleidoi Harvey Moeis:  Saya Tidak Pernah Menikmati Rp271 Triliun!

AKURAT.CO Pengusaha timah Harvey Moeis akhirnya angkat bicara dalam persidangan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Di hadapan Majelis Hakim, Harvey menegaskan bahwa ia, keluarga, dan para terdakwa lainnya tidak pernah menikmati uang sebesar Rp271 triliun yang disangkakan.

Angka fantastis tersebut, menurut Harvey, berasal dari perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk uang tunai, melainkan estimasi kerusakan alam.

Namun, informasi yang tersebar di publik justru menggiring opini bahwa uang sebesar itu dinikmati oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang Jari Kelingking Bisa Ungkap Karakter Aslimu!

"Kalau saya tidak salah ingat, salah satu Yang Mulia Majelis pernah mengatakan kepada ahli, ‘Saudara ahli, kalau tidak benar menghitung, auditor jadi tidak benar, jaksa jadi tidak benar, dan Majelis juga ikut-ikutan tidak benar. Kita di sini mau menegakkan hukum, jangan sampai malah melanggar hukum.’ Fakta yang terjadi, kita semua sudah kena prank ahli," ujar Harvey.

Harvey menyoroti metode perhitungan yang digunakan ahli.

Ia menyebut perhitungan kerugian Rp271 triliun dilakukan hanya berdasarkan dua kali kunjungan lapangan dengan mengambil 40 sampel dari area seluas 400.000 hektare.

Selain itu, ahli menggunakan perangkat lunak gratis dengan akurasi yang diragukan.

"Dalam pengalaman saya di bidang tambang, untuk satu area seluas 10 hektare, biasanya dilakukan pengeboran rapat setiap 5–10 meter, yang berarti ada lebih dari 1.000 titik data. Itu saja sering meleset. Jadi, bagaimana mungkin kerugian sebesar ini dihitung hanya dengan 40 sampel?"

Selain ahli lingkungan, Harvey juga mengkritik auditor dari BPKP yang dinilainya tidak mengikuti standar audit umum.

Menurutnya, auditor hanya menggunakan data satu tabel Excel yang dibuat staf PT Timah pada Mei 2024 untuk kepentingan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dugaan Persekongkolan di Balik Tender Kereta Cepat, DPR Desak Erick Thohir Bersih-bersih BUMN

"Hingga saat ini, saya masih bingung dari mana angka Rp300 triliun itu berasal. Semua terdakwa dipenjara hanya berdasarkan data satu tabel," ungkap Harvey.

Harvey juga menyoroti dampak buruk kasus ini terhadap masyarakat Bangka Belitung. Ia menyebut ekonomi Babel mengalami pertumbuhan terendah se-Indonesia, bahkan lebih buruk dari masa pandemi covid-19.

Akibatnya, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, angka kejahatan meningkat, dan lebih dari 63.000 orang kehilangan akses BPJS Kesehatan karena pemerintah provinsi tak mampu membayar iuran.

"Masyarakat yang sebelumnya dibina untuk menjual hasil tambang secara legal dan membayar pajak kini dicap sebagai penjahat. Mereka terpaksa melakukan kegiatan ilegal demi bertahan hidup. Apakah ini tujuan dari penegakan hukum?"

Harvey juga mengungkapkan bahwa kriminalisasi terhadap industri timah Indonesia membuat negara kehilangan devisa, pajak, dan royalti.

Baca Juga: Jakarta Utara Kembali Digenangi Banjir Rob Hari Ini, 5 RT Terdampak

Di sisi lain, negara tetangga yang tidak memiliki cadangan timah justru mencatat lonjakan produksi.

"Ketika harga timah dunia mencapai USD30.000 per metrik ton—tiga kali lipat harga rata-rata—ekspor timah Indonesia justru terendah sepanjang sejarah. Posisi PT Timah sebagai eksportir terbesar pun merosot. Situasi ini hanya menguntungkan kompetitor asing."

Harvey mengakhiri pleidoinya dengan kutipan dari ahli socio-legal, Dr. Bernard, tentang evolusi tujuan penegakan hukum.

"Penegakan hukum seharusnya melindungi orang baik dari yang jahat, mengubah orang jahat menjadi baik, dan bila perlu setengah malaikat. Namun yang terjadi di Babel hari ini justru kebalikannya," tegas Harvey.

Ia pun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua fakta dan dampak luas dari kasus ini.

"Saya gagal melihat sisi positif dari penegakan hukum tanpa solusi ini," tutup Harvey.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.