DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU dan 6 Anggota

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya.
Keputusan diambil dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan Putusan Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Komisioner KPU Paniai, PDIP Minta Kapolri Bertanggung Jawab
Dalam sidang, DKPP menyatakan bahwa KPU tidak bersungguh-sungguh menindaklanjuti putusan Bawaslu, yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Gorontalo 6.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ujar Heddy saat membacakan putusan.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta enam anggota lainnya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz.
Baca Juga: Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
Anggota DKPP, Ratna Dewi, menjelaskan bahwa KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan.
Akibat kelalaian tersebut, PSU terpaksa digelar di Dapil Gorontalo 6.
"Para teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Baca Juga: KPU: 16 Gugatan Sengketa Hasil Pilgub 2024 di MK, Tak Ada dari Jakarta dan Banten
Menurut Ratna, KPU seharusnya memahami kewajiban hukum dalam melaksanakan putusan Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ia juga menilai ketua dan anggota KPU telah menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat realisasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
"Tindakan teradu dua sampai tujuh telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru dalam mewujudkan keterwakilan perempuan, sebagaimana ditunjukkan dalam putusan Bawaslu nomor 101 dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga: KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









