Kejari Buka Kemungkinan Panggil Harda Kiswaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, telah memeriksa mantan Bupati Sleman periode 2010-2021, Sri Purnomo, dan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN, Raudi Akmal, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.
Mengenai pemanggilan terhadap Bupati Sleman Terpilih 2025-2030 Harda Kiswaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa tahap penyidikan kasus dana hibah pariwisata masih berjalan.
Pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi dari berbagai informasi baru yang diperoleh. Pihaknya juga memastikan, masih akan ada pemanggilan kepada sosok lain yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Pasti ada (pemanggilan lain), kami masih terus, ini berlanjut prosesnya masih berjalan dan pasti nanti kalau sudah akan dilakukan penetapan tersangka pasti akan merilis secara resmi," ucapnya.
Baca Juga: KPK Bidik Internal ASDP Lainnya di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
"Yang jelas sekarang ini masih kita dalami, kita periksa untuk meyakinkan para penyidik nanti dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
Seperti diketahui dari informasi yang beredar, bahwa Harda Kiswaya merupakan ketua pembina dalam stuktur tim pelaksana kegiatan hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020.
Ditunjuknya Harda Kiswaya menjadi ketua, ditetapkan melalui dua kali surat Keputusan Bupati Sleman. Yakni, nomor 82.2/Kep.KDH/A/2020 pada 25 November 2020 dan Nomor 87.4/Kep.KDH/A/2020 pada 4 Desember 2020.
Pada saat pelaksanaan kegiatan hibah pariwisata di tahun 2020 lalu, Harda Kiswaya juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.
Sebagai ketua pembina tim pelaksana, Harda Kiswaya dan anggota bertugas diantaranya memberikan arahan dalam penyusunan rencana anggaran biaya dan menyusun kerangka acuan kerja yang kemudian nantinya menjadi pedoman kegiatan dan diwujudkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Harda Kiswaya juga yang mengundangkan dan menandatangani Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan pembagian dana hibah.
Perbup ini kemudian menjadi dasar pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman yang akhirnya menjadi temuan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sleman hingga saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








