Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi DJKA

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/8/2024).
Kehadiran Hasto pun dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi wartawan. Dikatakan Tessa, kehadiran HK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024.
"Betul Saudara HK hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur," ujar Tessa.
Sebelumnya, Hasro datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). Menurut Jubir KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, HK hadir untuk meminta penjadwalan ulang pemanggilan dirinya.
Baca Juga: PDIP Respons Gabungnya PPP dan Perindo ke KIM, Hasto: Kami Hormati Perbedaan Politik
"Benar Saudara HK hadir hari ini untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi," kata Tessa kepada wartawan.
Disampaikan Tessa, sesuai dengan agenda, HK diminta untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat, 16 Agustus 2024. Namun, ada jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di tanggal panggilan Penyidik yaitu tanggal 16 Agustus 2024.
"Akhirnya diputuskan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024," kata Tessa.
Hasto sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub. Dalam pengembangan kasus ini, terbaru KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.
Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto, yang merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki perusahaan antara lain PT. Istana Agung Putra, PT. Prawiramas Puriprima dan PT. Rinenggo Ria Raya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan, Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan dari Dion Renato. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
Dalam kasus ini, Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







