Akurat

KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Pemulihan Aset Korupsi

Oktaviani | 9 Desember 2024, 17:40 WIB
KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Pemulihan Aset Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyumbangkan Rp2,4 triliun ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Angka tersebut merupakan hasil pemulihan aset (asset recovery) dari berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK selama periode 2020-2024.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa upaya pemulihan aset ini merupakan bukti nyata dari keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK berhasil melakukan asset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," ujar Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Langkah Bahlil Tunjuk Henry Wairara Jadi Ketua DPRD Papua Barat Daya Sudah Tepat

Nawawi menambahkan, khusus untuk tahun 2024, KPK telah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp677,5 miliar.

Pemulihan ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal," tegas Nawawi.

Dalam periode 2020-2024, KPK menangani 597 kasus korupsi. Ratusan kasus tersebut melibatkan berbagai sektor penting, seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

Dengan capaian ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi serta memulihkan keuangan negara sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.