HAM dan Rule of Law di Indonesia

AKURAT.CO Setiap 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai penghormatan terhadap pengesahan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.
Peringatan ini diperkuat oleh Resolusi PBB No. 423 tahun 1950, yang mengimbau negara-negara anggota untuk mengenangnya sebagai momen refleksi mendalam atas kondisi HAM di masing-masing wilayah.
Namun, peringatan ini seharusnya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi ajang introspeksi kolektif atas tantangan dan pelanggaran HAM yang masih terjadi, khususnya di Indonesia.
UDHR 1948 mengatur empat pokok substansi HAM, yakni hak personal (seperti hak hidup dan kebebasan), hak legal (perlindungan hukum dan kebebasan dari penahanan sewenang-wenang), hak sipil dan politik (berpartisipasi dalam pemerintahan), serta hak subsistensi (jaminan sosial dan upah layak).
Hak-hak ini menjadi standar moral global, meski pelaksanaannya sering kali bergantung pada situasi sosial-politik suatu negara.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 10 Jenis Penyakit Umum dan Cara Pengobatannya Menurut Dokter
Sejarah HAM
Sejarah HAM sendiri tidak dimulai pada 1948. Konsep ini telah lama tercermin, salah satunya dalam Piagam Madinah (abad ke-7 M), yang menegaskan kebebasan beragama, persamaan di depan hukum, dan hak hidup.
Di Eropa, tonggak serupa dimulai dengan Magna Charta (1215) dan Bill of Rights (1689), yang memperjuangkan pembatasan kekuasaan absolut serta kesetaraan hukum.
Prinsip-prinsip ini kemudian berkembang menjadi gagasan rule of law, menekankan supremasi hukum, persamaan kedudukan, dan perlindungan HAM melalui sistem peradilan yang adil.
HAM di Indonesia
Sebagai negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945), Indonesia memiliki komitmen konstitusional untuk menegakkan HAM.
Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa.
Namun, pelaksanaan aturan ini sering kali terbentur tantangan besar. Berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, baik berat maupun ringan, masih menyisakan luka mendalam.
Pada era Orde Baru, sejumlah pelanggaran HAM seperti Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus Talangsari (1989), penembakan misterius (Petrus), dan Peristiwa Kudatuli (1996) menjadi noda sejarah yang belum sepenuhnya dituntaskan.
Luka sosial, trauma psikologis, dan hilangnya nyawa tak berdosa dari peristiwa ini masih membekas, tanpa penyelesaian yang memadai hingga kini.
Di era reformasi, kasus kerusuhan Mei 1998, pembunuhan aktivis HAM Munir, tragedi Trisakti dan Semanggi, serta kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI di KM 50 juga menjadi bukti bahwa perjalanan HAM di Indonesia masih penuh tantangan.
Banyak keluarga korban yang hingga kini menanti keadilan, sementara pelaku pelanggaran sering kali belum tersentuh hukum.
Menilik berbagai kasus di atas, jelas bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam penegakan HAM.
Prinsip rule of law menuntut pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengusut pelanggaran HAM tanpa pandang bulu.
Negara hukum berarti tidak ada kekuasaan yang boleh bertindak sewenang-wenang, dan setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Upaya penuntasan pelanggaran HAM memerlukan komitmen nyata dari pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat sipil. Hal ini mencakup:
Baca Juga: Makan Malam Bersejarah: Persahabatan Prabowo dan Jokowi jadi Contoh Politik Kebangsaan
1. Penyelesaian Kasus Lama: Mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu, memberikan keadilan bagi korban, serta menjamin pemulihan hak-hak mereka.
2. Peningkatan Transparansi: Memastikan proses peradilan berjalan terbuka dan bebas dari intervensi politik.
3. Pencegahan Pelanggaran Baru: Menguatkan sistem hukum dan mekanisme pengawasan untuk mencegah pelanggaran HAM di masa mendatang.
Hari HAM Internasional harus menjadi pengingat bahwa hak asasi bukan sekadar jargon, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan demi menjaga martabat kemanusiaan.
Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki tugas besar untuk memastikan keadilan dan kesetaraan berlaku bagi seluruh rakyatnya.
Hanya dengan penegakan hukum yang berkeadilan, masyarakat dapat merasakan prinsip equality before the law secara nyata.
Pada akhirnya, penghormatan terhadap HAM adalah landasan bagi terciptanya kehidupan berbangsa yang damai, adil, dan bermartabat.
Penulis: Agus Widiarto, Direktur Center for Historical and Policy Studies (CHIPS)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









