Akurat

Buntut Munaslub KADIN, Anindya Bakrie Digugat 18 Ketua Provinsi ke PN Jaksel

Leo Farhan | 8 Desember 2024, 09:55 WIB
Buntut Munaslub KADIN, Anindya Bakrie Digugat 18 Ketua Provinsi ke PN Jaksel

AKURAT.CO Sebanyak 18 Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi menggugat Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie ke PN Jaksel.

Mereka meminta Majelis Hakim menyatakan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagaimana diketahui, kepengurusan Kadin Indonesia dilanda konflik internal. Anindya Bakrie menduduki jabatan Ketua Umum melalui Munaslub yang sebelumnya diduduki Arsjad Rasjid.

Anindya menduduki jabatan Ketua Kadin setelah gelaran Munaslub yang dilaksanakan di Hotel St. Regis, Jakarta pada 14 September lalu. “Turut tergugat Anindya Novyan Bakrie,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (5/12).

Para penggugat itu di antaranya Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Antonio, dan lainnya.

Baca Juga: Kadin Harap Kenaikan Upah Berhubungan dengan Produktivitas Pekerja

Mereka menggugat para pihak yang menjadi penyelenggara Munaslub 2024, yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.

Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III, dan Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV.

Para pemohon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I sampai IV melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

Para pemohon juga meminta hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia tahun 2024 pada 14 September 2024 batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan semua keputusan dan/atau penetapan yang didasari Munaslub Kadin Indonesia 2024 itu batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menghukum Turut Tergugat (Anindya Bakrie) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.

Permohonan ini akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan dua anggotanya yakni, Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Toba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.