Penerapan UU Tipikor pada Kasus Pertambangan PT Timah Dinilai Tidak Tepat

AKURAT.CO Sejumlah pakar hukum pidana menyatakan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada kasus pertambangan PT Timah tidak sesuai dengan asas legalitas.
Kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp300 triliun. Para ahli menilai kasus tersebut seharusnya ditangani melalui undang-undang khusus seperti UU Lingkungan Hidup atau UU Pertambangan Minerba.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menegaskan pentingnya asas legalitas dalam hukum pidana.
Ia menjelaskan bahwa setiap perbuatan pidana harus diatur secara spesifik dalam undang-undang yang relevan.
"Hukum pidana tidak bisa dipaksakan jika norma yang ada tidak mencakup perbuatan tertentu. Dalam kasus PT Timah, penerapan pasal dalam UU Tipikor harus memperhatikan batasan norma dan asas pertanggungjawaban individu," ujar Eva dalam sidang lanjutan kasus tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Ia menambahkan, tanggung jawab pidana bersifat individual. Artinya, hanya individu yang secara langsung terlibat atau memiliki peran dalam tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum: Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan
"Misalnya, seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperalat untuk melakukan tindakan ilegal tidak dapat dianggap sebagai pelaku atau peserta delik," jelasnya.
UU Tipikor Bukan Undang-Undang Sapu Jagat Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menyebut, UU Tipikor tidak dapat digunakan sebagai aturan "sapu jagat" untuk semua kasus yang melibatkan kerugian negara.
"Jika semua kasus yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai korupsi, itu berbahaya. Misalnya, kasus illegal fishing atau pelanggaran lingkungan hidup tidak bisa begitu saja dimasukkan dalam kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Mahmud, UU Tipikor hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tersebut.
Jika terdapat UU yang relevan, seperti UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, atau UU Perpajakan, maka undang-undang tersebut harus digunakan.
"UU Tipikor adalah lex spesialis, tetapi jika ada UU lain yang lebih spesifik mengatur suatu perbuatan, maka UU tersebut yang harus diterapkan," tambahnya.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK Gamma Rizkynata
Mahmud juga mengkritik penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini.
Ia menilai, metode ini perlu diuji secara cermat sebelum dijadikan landasan hukum.
"Jika kerugian yang dihitung berasal dari kerusakan lingkungan, maka harus dilihat apakah hal tersebut berada dalam ranah UU Lingkungan Hidup atau UU Tipikor. Jangan sampai ada kesalahan dalam menentukan dasar hukumnya," tegasnya.
Dalam kasus terdakwa Ryan Susanto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan, perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan pelanggaran UU Lingkungan Hidup.
Hakim menyatakan, Ryan terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya ditangani melalui UU Lingkungan.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum harus berdasarkan undang-undang yang relevan, bukan dipaksakan dengan UU Tipikor," ujar Mahmud.
Eva menambahkan, jika terdapat kekurangan dalam norma UU Tipikor, solusinya adalah melakukan judicial review.
Baca Juga: Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi di Indonesia, Kaltim Diganjar Penghargaan Oleh Kemendagri
Ia menegaskan, asas legalitas harus tetap menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum.
"Kita tidak bisa mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam undang-undang. Jika ada kekurangan, maka langkah yang tepat adalah mengajukan judicial review, bukan memaksakan penerapan UU yang tidak relevan," jelasnya.
Dengan pandangan ini, para pakar hukum berharap kasus tata niaga timah dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang sesuai, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










