DPR Bakal Panggil Kadiv Propam Polri, Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polisi

AKURAT.CO Komisi III DPR akan memanggil Kadiv Propam Polri dan jajaran, untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan olek oknum polisi kepada anak sekolah di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menegaskan pemanggilan itu direncanakan untuk memberi masukan kepada kepolisian, untuk segera melakukan evaluasi penggunaan senjata api (Senpi) bagi para prajurit.
"Benar itu setuju, makanya nanti kita akan panggil Kadiv Propam termasuk kita panggil asisten Kapolri bidang ESDM untuk mengecek dan mengevaluasi penggunaan senpi," kata Rano kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Polri Evaluasi Ketat Penggunaan Senjata Api Usai Kasus Polisi Tembak Polisi
Dia menjelaskan, bisa saja anggota Polri tidak dilakukan tes kesehatan secara berkala. Karena kondisi kurang sehat, bisa menyebabkan seorang polisi asal tembak atau tidak mempertimbangkan akibatnya.
"Karena mungkin penggunaan senpi ini kan pemeriksaan kesehatannya tidak selalu berkala. Misalnya hari ini Bang Habib sehat, belum tentu besok sehat. Nah ini memang harus dilakukan pemeriksaan dan evaluasi," jelasnya menambahkan.
Dia kemudian merinci, bahwa peristiwa di Semarang tersebut tidak mengharuskan polisi menembak. Apa lagi, kasus gangster yang melibatkan anak sekolah yang masih remaja.
"Ini kalau bicara kasus Semarang, tidak ada peristiwa satupun yang mengharuskan oknum atau anggota Polri menembak," ungkap Rano.
Kecuali, jika polisi berhadapan dengan mara bahaya yang disasar adalah orang yang juga memakai senjata tajam seperti pistol atau senpi.
Sehingga, dia menyimpulkan kejadian tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena telah jatuh korban anak sekolahan yang bahkan dikabarkan tidak terlibat dalam tawuran atau gangster tersebut.
Baca Juga: Polisi Tembak Anggota Geng Motor di Semarang, IPW: Tindakan Sesuai SOP dalam Situasi Terancam
"Artinya ini kan melakukan tembakan yang diduga katanya gangster dan lain-lain, kecuali memang keadaannya mendesak. Mendesak itu sesama orang dia pakai pistol kita pakai pistol," pungkasnya.
Sebelumnya, pada dua pekan belakangan ini terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab.
Pada Jumat (22/11/2024) terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.
Selain itu, pada Senin (25/11/2024), seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-gangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Akhirnya, oknum polisi berinisial R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut. Oknum polisi R akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









