DPR Cium Aroma Politisasi dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

AKURAT.CO Komisi II DPR mencium aroma politisasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Anggota Komisi II, Ahmad Irawan, mengaku heran bahwa OTT dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
"Ikut sertanya Pak Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada Tanggal 27 November 2024 kecenderungannya, dan kuat dugaan sebagai upaya politisisasi," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menurut Irawan, apa yang dilakukan KPK memunculkan praduga bahwa penangkapan dilakukan untuk membatasi ruang gerak calon kepala daerah.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Rp4,1 Miliar
Dan membangun persepsi bahwa calon terindikasi korupsi.
Ia juga menilai OTT KPK melemahkan konsolidasi menjelang pemungutan suara, yang ujungnya menghendaki Rohidin Mersyah kalah di Pilkada Bengkulu 2024.
"Pak Rohidin memiliki elektabilitas yang tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya dalam pilkada. Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survei, sangat jauh," jelas Irawan.
"Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangan Pak Rohidin," lanjutnya.
Irawan juga mengingatkan bahwa terdapat kesepakatan antara KPK dan Kejaksaan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah yang sedang menjalani proses pemilihan, kecuali dalam kasus yang sangat mendesak.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
"Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana korupsi, timing penangkapan ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan kegaduhan di tengah proses pilkada," ujarnya.
Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu ini khawatir penangkapan yang dilakukan jelang pencoblosan bisa mempengaruhi stabilitas politik.
Irawan pun menilai kepercayaan publik terhadap proses pilkada dapat tercederai.
"Tindakan KPK ini bisa dianggap sebagai upaya politisasi hukum jika tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel," tuturnya.
Baca Juga: Berhasil Bangun Bengkulu, Rohidin Mersyah Didukung Masyarakat Suku Lembak
Lebih lanjut, menurut Irawan, Rohidin Mersyah memiliki hak konstitusional.
Di mana ia dapat dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan prinsip presumption of innocence.
Rohidin Mersyah masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan.
Oleh karena itu, Irawan mengimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk terus melanjutkan proses pilkada dengan damai.
"Saya juga mengimbau kepada penyelenggara pemilu untuk terus berpegang teguh pada hukum. Untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Bengkulu, Tangkap 7 Orang Termasuk Rohidin Mersyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









