Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Ini Perannya

AKURAT.CO Polisi membenarkan jika eks Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang (inisial T), jadi salah satu tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Iya (Tony Tomang telah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Adapun Tony berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, seperti tersangka lainnya yang berinisial M alias A, AK dan AJ.
Baca Juga: Polisi Juga Dalami Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online Kementerian Komdigi
"T berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi," tukas dia.
Sebagai informasi, total sudah 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. Rinciannya, 24 orang telah ditangkap dan empat tersangka lainnya yang masih DPO.
Di mana, 9 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, 1 staf ahli Komdigi, dan 18 sisanya sipil. Berikut peran dan inisial para tersangka selengkapnya:
- 4 orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J (DPO);
- 7 orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO);
- 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM;
- 2 orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok: AK dan AJ;
- 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR;
- 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E;
- 1 orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi: T
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









