Akurat

KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Oktaviani | 25 November 2024, 10:54 WIB
KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp7 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar. Dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

Menurutnya, barang bukti uang tersebut disita penyidik KPK dari empat lokasi berbeda.

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.
Uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kabiro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

Penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin Mersyah.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Rp4,1 Miliar

Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman; Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kabiro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evrianshah.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF dan EV," kata Alex.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK