Akurat

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Tak Mau Ambil Pusing

Dwana Muhfaqdilla | 20 November 2024, 21:38 WIB
Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Tak Mau Ambil Pusing

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, merespons perihal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) ke PN Jaksel.

Gugatan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Enggak apa-apa (digugat), dia (penggugat) kalau enggak gitu, enggak terkenal itu," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: PB HMI Desak Penangkapan Firli Bahuri untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Karyoto memastikan, akan menuntaskan proses penanganan kasus Firli. Meski begitu, dia tak mengungkap kapan pastinya penanganan kasus ini selesai. "Tenang saja, nanti selesai (penanganan kasus Firli)," ungkap dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini, terkait dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohonnya antara lain Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (20/11/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.