Mangkir, KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
Oktaviani | 19 November 2024, 10:11 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi meminta mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, untuk koorperatif.
Hal tersebut lantaran Paman Birin tidak hadir atau mangkir atas panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepadanya, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin diketahui tidak hadir atau mangkir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan atau alasan.
"KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2024).
Tessa belum memerinci kapan panggilan kedua terhadap Sahbirin. Yang jelas, pemeriksaaan tersebut pasti dilakukan lantaran keterangan Sahbirin dibutuhkan.
"Belum terinfo, nanti akan kita sampaikan lagi updatenya," kata Tessa.
Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin.
Meski sudah tak berstatus tersangka, Sahbirin Noor tetap tak bisa berpergian ke luar negeri. Putusan praperadilan itu dipastikan tak mempengaruhi larangan berpergian ke luar negeri tersebut.
Terlebih, pencegahan ke luar negeri ini dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu.
Diketahui, Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara, tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









