Akurat

KPK Ditagih Kepastian Hukum Soal Dugaan Korupsi yang Melibatkan Pramono Anung dan Rano Karno

Mukodah | 16 November 2024, 23:43 WIB
KPK Ditagih Kepastian Hukum Soal Dugaan Korupsi yang Melibatkan Pramono Anung dan Rano Karno

AKURAT.CO Petisi Masyarakat Jakarta Anti-Korupsi (PMJAK) kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (15/11/2024).

Mereka meminta komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus megakorupsi e-KTP yang diduga melibatkan Pramono Anung.

Juga dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan saat Rano Karno menjabat Gubernur Banten.

Diketahui, saat ini Pramono Anung dan Rano Karno sedang berduet sebagai pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

"Kami datang ke KPK untuk mendesak KPK memastikan skandal kasus e-KTP yang menyeret nama Pramono Anung dan skandal kasus pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten yang menyeret nama Rano Karno. Ini untuk mendapatkan kepastian hukum," jelas Ketua PMJAK, Hasan Assegaf, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Debat Sengit dengan Rano Karno, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Jangan Cari-cari Alasan

Ia mengatakan, PMJAK sudah melayangkan surat ke KPK pada 6 November 2024.

Namun, KPK belum memberi jawaban atas penanganan skandal tersebut.

"Jadi, ini adalah desakan kami. Dan kami akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak," ujar Hasan.

PMJAK meminta KPK memberikan kepastian terhadap Pramono Anung dan Rano Karno yang diduga terlibat skandal korupsi tersebut.

Hal ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas.

Hasan tidak menginginkan demokrasi yang mahal melahirkan kepemimpinan yang memiliki latar belakang buruk, terlebih perilaku koruptif.

"Rakyat membiayai ongkos demokrasi yang begitu mahal, tapi kemudian melahirkan figur-figur yang bermasalah secara hukum," tegasnya.

Baca Juga: Rano Karno Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Foto Viral Bareng Tersangka Judi Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK