Tiga Tersangka Judi Online Komdigi Berperan Kelola Ribuan Web Agar Tak Terblokir

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang sama.
"Peran dari B, BK HF dan tersangka HE yang telah kami tangkap sebelumnya adalah mengelola ribuan web judi agar tidak terblokir," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Sempat Buron, Tiga Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Berhasil Ditangkap
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai Rp 600 juta.
"(Barang bukti yang diamankan) di antaranya tiga unit HP, tiga buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," ungkap dia.
Selain itu, Wira menegaskan akan terus berkomitmen melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka ataupun barang bukti lainnya. Berbekal alat bukti ataupun keterangan tersangka yang telah diamankan.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









