KPK Usut Dugaan Oknum BPK Terima Suap Jalur Kereta di Kemenhub

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana dalam kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sebanyak lima saksi menyebut ada beberapa pihak menerima uang, salah satunya oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberia fee ke beberapa pihak, di antarannya LPD POKJA, PPK, oknum BPK dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Lima saksi itu diperiksa pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
Dengan inisial BH, DRS, AYS, OA dan EBS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan; Dirut PT. Istana Putra Agung, Dion Renata Sugiarto; dua PNS Kemenhub, Ayunda Nurul Saraswati dan Oktaviandi Ali; serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang, Eko Budi Santoso.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Sadarestuwati Soal Kasus Dugaan Suap DJKA
"Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP Semarang," kata Tessa.
Tessa belum mau merinci oknum BPK yang menerima aliran dana dalam kasus ini.
Uang itu disebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Barat yang kini menjadi BTP Kelas 1 Bandung.
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah.
Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
"Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar, ruas Medan. Ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (28/11/2024) lalu.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Tersangka DJKA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







