KPK Usut Dugaan Oknum BPK Terima Suap Jalur Kereta di Kemenhub

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana dalam kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sebanyak lima saksi menyebut ada beberapa pihak menerima uang, salah satunya oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberia fee ke beberapa pihak, di antarannya LPD POKJA, PPK, oknum BPK dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Lima saksi itu diperiksa pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
Dengan inisial BH, DRS, AYS, OA dan EBS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan; Dirut PT. Istana Putra Agung, Dion Renata Sugiarto; dua PNS Kemenhub, Ayunda Nurul Saraswati dan Oktaviandi Ali; serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang, Eko Budi Santoso.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Sadarestuwati Soal Kasus Dugaan Suap DJKA
"Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP Semarang," kata Tessa.
Tessa belum mau merinci oknum BPK yang menerima aliran dana dalam kasus ini.
Uang itu disebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Barat yang kini menjadi BTP Kelas 1 Bandung.
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah.
Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
"Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar, ruas Medan. Ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (28/11/2024) lalu.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Tersangka DJKA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








