KPK Periksa Politikus PDIP Sadarestuwati Soal Kasus Dugaan Suap DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati (SDR), sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Surabaya Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Pemeriksaan Legislator PDIP dari Dapil Jawa Timur VIII itu, guna memperkuat alat bukti serta melengkapi perbuatan tersangka Direktur PT Istana Agung Putra, Dion Renato Sugiarto (DRS) dkk.
Nama Sadarestuwati pun turut disebut dalam salinan putusan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub ,Harno Trimadi, yang telah diputus bersalah atas kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub.
Baca Juga: KPK Duga Ada Kasus Korupsi Lain di DJKA Kemenhub
Nama Sadarestuwati disebut dalam List kegiatan DJKA dan Dapil Anggota Komisi V DPR RI. Dalam daftar itu, Sadarestuwati diduga mendapat jatah proyek Peningkatan Keselamatan dan Peningkatan Jalur KA Mengganti rel R.33/R.42, Bantakan Besi/Beton dengan rel R.54 Bantalan Beton di Km 204+000 antara Jember–Arjasa Lintas Surabaya-Banyuwangi.
List tersebut disebut-sebut merupakan permintaan Anggota Komisi V DPR RI dan sudah ada kesepakatan antara Kemenhub. List pekerjaan itu disebut sebagai syarat ditandatanganinya RKA-KL atau untuk mempermudah anggaran kemenhub tahun anggaran 2023.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk tersangka DRS, dkk," kata Tessa.
Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus ini. Di antaranya Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, Anak Agung Gede Sumadi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Wasekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo.
Dalam perkara dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub, KPK telah menjerat 14 sebagai tersangka. Terakhir KPK menahan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







