Akurat

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Paman Birin Gugur

Oktaviani | 12 November 2024, 18:19 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Paman Birin Gugur
 

 
AKURAT.CO Permohonan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, dikabulkan.
 
Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
 
"Mengadili, dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, saat membacakan amar putusan, Selasa (12/11/2024).
 
Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
 
Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT), sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
 
Sementara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin.
 
 
Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
 
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
 
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata Hakim.
 
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
 
Menurut Hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
 
Sebab, tidak ada surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
 
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ujar Hakim.
 
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," tambah keterangan amar putusan. 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK